Just Sharing Berbagi itu indah, berbagi tidak akan mengurangi tapi dengan berbagi akan menambah


Al Hakim

Hakim, berarti "orang yang memutuskan hukum". Dalam istilah fikih, hakim juga dipakai sebagai orang yang memutuskan hukum di pengadilan yang sama maknanya denga qadhi. Sedangkan dalam ushul fikih, kata hakim berarti pihak penentu dan pembuat hukum syariat yang hakiki.

Umat Islam secara keseluruhan menyepakati bahwa sumber segala macam hukum taklif & wadh'i adalah dari Allah SWT. Baik dengan jalan menetapkan nash dalam Al Quran, As Sunnah, atau dengan perantara ulama ahli fiqh dan para mujtahid. Para mujtahid ini hanyalah menampakkan hukum, bukan pencetus hukum dari dirinya sendiri. Allah berfirman:
اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ؕ
"... Tidaklah keputusan (hukum) itu melainkan hanyalah hak Allah..." (QS. Al-An'am [6]: Ayat 57)

Namun demikian, terjadi perbedaan pendapat dalam masalah "Apakah hukum-hukum yang dibuat Allah hanya diketahui dengan turunnya wahyu dan datangnya Rasulullah, atau akal secara independen bisa juga mengetahui hukum (tanpa adanya wahyu dan Rasul)?" Perbedaan ini berpangkal dari fungsi akal dalam mengetahui baik (hasan) dan buruk (qabih) sesuatu hal.

Asy'ariyah berpendapat, penunjuk hukum hanyalah Rasul, dan tidak ada peluang memahami hukum melalui akal. Sehingga di masa sebelum terutusnya Rasul, perbuatan manusia tidak terikat hukum dari Allah SWT, perbuatan hukum tidak terkena vonis haram, dan keimanan tidak menjadi sebuah kewajiban.

Berbeda dengan Mu'tazilah, mereka mengatakan bahwa akal memungkinkan memahami hukum Allah SWT dalam perbuatan manusia. Dan perbuatan tersebut akan terikat dengan hukum sesuai dengan ketetapan yang disimpulkan akal, berisi sifat baik dan buruk, baik secara dzatiyah, faktor-faktor lain, maupun karena aspek sudut pandang. Menurut mereka, sebenarnya syariat menyingkap atas perkara yang telah difahami akal sebelumnya.

~~~~~
Channel Telegram:
Telegram.me/UshulFikih Praktis

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

semoga bermanfaat.

Copyright © 2018 Powered by SYUKROLUDIRO.CO. Diberdayakan oleh Blogger.

Promosikan Blog Anda!

Social

Recent Posts

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.